SUMEDANG, JURNAL PERS86 || Guna memastikan pelayanan publik berjalan prima, transparan, dan sesuai aturan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumedang melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa. Program ini menyasar langsung sejumlah titik pelayanan masyarakat, yaitu Samsat Induk Sumedang, layanan dokumen BPKB, hingga Satpas SIM Polres Sumedang.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menjelaskan alur pelayanan secara langsung kepada warga, sekaligus memverifikasi bahwa seluruh mekanisme kerja petugas sudah selaras dengan prosedur teknis yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Kanit Regident Polres Sumedang, Ipda Iip, menyampaikan bahwa kehadiran tim di lokasi adalah wujud nyata kepedulian polisi terhadap kenyamanan warga.
“Melalui kegiatan Polantas Menyapa ini, kami ingin memastikan setiap warga yang datang ke Samsat, layanan BPKB, maupun Satpas SIM mendapatkan pelayanan yang jelas, mudah, dan benar. Kami jelaskan langkah demi langkah, periksa kelengkapan berkas, serta pastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai standar, sehingga tidak ada hal yang membingungkan atau merugikan masyarakat,” ujar Ipda.
Ia menambahkan, kesempatan ini juga digunakan untuk mendengar langsung kendala yang dirasakan warga. “Kami ingin warga tidak hanya sekadar mengurus berkas, tapi juga paham aturannya. Jika ada yang kurang jelas soal syarat perpanjangan STNK, pengurusan BPKB, hingga pembuatan dan perpanjangan SIM, tim kami siap bantu jelaskan sampai dimengerti,” tambahnya.
Terlihat dalam dokumentasi, petugas berinteraksi akrab dengan warga: memberikan arahan pengisian formulir, mengecek dokumen, hingga duduk bersama mendengar masukan warga yang sedang menunggu giliran layanan.
Warga pun menyambut baik langkah ini. “Sangat terbantu, biasanya bingung harus mulai dari mana, sekarang ada petugas yang bantu arahkan. Rasanya lebih tenang dan pelayanannya terasa lebih dekat,” ujar salah satu warga yang sedang mengurus perpanjangan SIM.
Satlantas Polres Sumedang berharap program ini terus meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta menekan kesalahpahaman aturan yang sering menghambat proses administrasi. Warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut dipersilakan datang langsung ke titik layanan atau bertanya kepada petugas yang bertugas.
