SUMEDANG, JURNAL PERS86 || Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri Cimanuk, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, menjadi perhatian awak media. Sejumlah hal menjadi sorotan saat media melakukan peninjauan ke lokasi, mulai dari upaya konfirmasi kepada pihak sekolah, kondisi lingkungan kantor, hingga kelengkapan informasi kepanitiaan pembangunan dan keselamatan pekerja.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, bantuan pemerintah tersebut memiliki nilai sebesar Rp833.824.000, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan dilaksanakan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, terhitung mulai 20 Agustus hingga 18 Desember 2026.
Saat awak media pada hari Rabu (14/10/2026) berupaya meminta keterangan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program tersebut, muncul kendala ketika meminta nomor kontak kepala sekolah. Pihak yang ditemui disebut tidak dapat memberikan nomor kontak tersebut dengan alasan telepon genggam yang digunakan sudah model lama. Awak media kemudian berupaya menggali informasi dengan menanyakan hal tersebut kepada guru lain yang berada di lingkungan sekolah.
Selain itu, awak media menyoroti dugaan tidak adanya papan atau dokumen struktur kepanitiaan pembangunan tahun 2026 yang dipajang secara terbuka di lokasi proyek. Padahal, informasi mengenai susunan panitia dapat membantu masyarakat mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan. Temuan ini perlu diklarifikasi kepada pihak sekolah dan P2SP untuk memastikan apakah struktur kepanitiaan tersedia dalam bentuk lain atau memang belum dipasang di lokasi.
Sorotan berikutnya berkaitan dengan dugaan sejumlah pekerja yang melakukan aktivitas pembangunan tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai. Apabila dugaan tersebut terbukti, pihak pelaksana perlu melakukan evaluasi dan memastikan seluruh pekerja memperoleh serta menggunakan APD sesuai risiko pekerjaan. Keselamatan kerja merupakan aspek penting yang tidak boleh diabaikan dalam pelaksanaan pembangunan fasilitas pendidikan.
Secara hukum, keselamatan kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sedangkan ketentuan mengenai alat pelindung diri diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Sementara itu, informasi mengenai struktur kepanitiaan dan pelaksanaan bantuan perlu diklarifikasi berdasarkan ketentuan program revitalisasi yang berlaku pada Tahun Anggaran 2026. Awak media berharap kepala sekolah, P2SP, serta dinas pendidikan terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan mengutamakan keselamatan pekerja. Seluruh temuan tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut sehingga tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran
(Korwil Jabar/Donal (Jajang)
