RSUD Cicalengka Klarifikasi Temuan Kelebihan Pembayaran: Telah Dikembalikan dan Selesai Sejak Satu Tahun Lalu

Posted by : jurnalp1 Oktober 2, 2026 Tags : Klarifikasi , RSUD Cicalengka

KABUPATEN BANDUNG, JURNAL PERS86 || Pihak RSUD Cicalengka memberikan klarifikasi kepada awak media terkait pemberitaan yang menyorot temuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengenai dugaan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan rumah sakit yang bersumber dari anggaran Pemerintah Kabupaten Bandung.

Klarifikasi tersebut disampaikan Wakil Direktur Penunjang RSUD Cicalengka, Iden Nurwahidin, S.Si., didampingi Kepala Bidang Kepegawaian H. Eman Sulaeman, S.Pd., pada Kamis (1/10/2026).

Pekerjaan Pemeliharaan TA 2025, Ditemukan Kelebihan Pembayaran Sekitar Rp40 Juta

Iden Nurwahidin menjelaskan bahwa pekerjaan pemeliharaan yang menjadi sorotan merupakan kegiatan pada Tahun Anggaran 2025 dengan nilai di atas Rp1 miliar. Kegiatan tersebut telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk pemeriksaan secara sampling.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak penyedia sebesar sekitar Rp40 juta.

“Memang benar ada pekerjaan pemeliharaan senilai Rp1 miliar lebih. Pekerjaan tersebut sudah diperiksa oleh BPK dan setelah dilakukan sampling, ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp40 juta,” ujar Iden.

Kelebihan Pembayaran Telah Dikembalikan dan Diselesaikan

Iden menegaskan temuan tersebut berkaitan dengan pekerjaan tahun anggaran sebelumnya dan menurut pihak RSUD Cicalengka sudah tuntas diselesaikan. Kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan oleh pihak penyedia, dan seluruh proses penyelesaian dilakukan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, bahkan sudah ada pernyataan resmi dari BPK.

“Terkait temuan BPK tersebut, kelebihannya sudah dikembalikan dan sudah selesai dengan pihak Pemda. Bahkan sudah ada pernyataan dari BPK,” jelasnya.

Penyelesaian atas temuan tersebut telah dilakukan sejak sekitar satu tahun yang lalu.

Pentingnya Konfirmasi Sebelum Pemberitaan

Atas kembali munculnya pemberitaan terkait persoalan ini, pihak RSUD Cicalengka menyayangkan penyampaian informasi yang dinilai belum memuat klarifikasi dari pihak rumah sakit.

“Permasalahan ini sudah selesai sekitar satu tahun yang lalu. Kami juga menyayangkan apabila pemberitaan muncul kembali tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak RSUD Cicalengka,” kata Iden.

Ia menegaskan bahwa konfirmasi kepada pihak yang menjadi objek pemberitaan merupakan bagian penting dalam proses jurnalistik, agar informasi yang diterima masyarakat utuh, berimbang, dan akurat.

Pihak RSUD Cicalengka pada prinsipnya tidak membantah adanya temuan tersebut. Namun ditegaskan bahwa nilai kelebihan pembayaran sekitar Rp40 juta telah dikembalikan oleh penyedia dan proses penyelesaiannya telah dilakukan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung.

RSUD Cicalengka berharap pemberitaan ke depannya dapat disajikan secara proporsional dengan turut mencantumkan penjelasan dari pihak yang terkait. (Kabiro Kab.Bandung/Herman)

 

 

RELATED POSTS
FOLLOW US