UU Desa Baru Berlaku, Masa Jabatan Kepala Desa di Sumedang Diperpanjang Hingga Tahun 2026

Posted by : jurnalp1 Mei 30, 2024 Tags : 2 tahun , 93 kades , diperpanjang

Sumedang, Jurnal Pers86 || Perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Sumedang menjadi lebih menarik setelah adanya UU Desa baru yang disahkan pada 25 April 2024. Sebanyak 93 desa di Kabupaten Sumedang akan menikmati perpanjangan masa jabatan kepala desanya selama 2 tahun lagi.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Sumedang, Dadang Rustandi, menjelaskan bahwa sebelumnya, 93 desa yang hasil dari Pilkades 2018 dijadwalkan akan berakhir masa jabatannya pada Desember 2024. Namun, dengan berlakunya UU Desa baru, masa jabatan kepala desa diperpanjang hingga tahun 2026. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dadang menegaskan bahwa kepala desa akan memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Saat ini, SK Bupati Sumedang terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun telah disiapkan oleh Bagian Hukum Setda.

Selain itu, Dadang juga menyampaikan bahwa tidak hanya 93 desa, tetapi semua desa di Sumedang akan mengalami perpanjangan masa jabatan kepala desanya menjadi 8 tahun. Dari 93 desa yang masa jabatan kepala desanya akan diperpanjang pada tahun 2024 ini, lima diantaranya saat ini diisi oleh penjabat kepala desa. Hal ini mengharuskan 5 desa tersebut untuk menggelar Pilkades Pengisian Antar Waktu (PAW) karena sisa masa jabatan kepala desanya lebih dari 1 tahun.

RELATED POSTS
FOLLOW US