SIM: Kewajiban Pengendara dan Kemudahan Pengurusan di Polres Sumedang

Posted by : jurnalp1 Desember 5, 2024

Sumedang, Jurnal Pers86 || Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara bermotor, baik roda dua maupun roda empat. SIM bukan hanya untuk menghindari tilang saat razia, tetapi juga sebagai bukti kemampuan dan legalitas mengemudi di jalan raya, demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Hal ini ditegaskan Dadang dan Diana, warga Sumedang yang baru saja selesai mengurus pembuatan SIM C di Satpas SIM Polres Sumedang.

Dadang mengungkapkan alasannya membuat SIM. “Sebagai warga negara yang baik, saya merasa wajib memiliki SIM. Saya butuh kelengkapan surat-surat kendaraan karena pekerjaan saya mengharuskan saya berkendara setiap hari, siang dan malam, menempuh jarak yang cukup jauh,” ujarnya.

Proses pembuatan SIM di Polres Sumedang, menurut Dadang dan Diana, sangat mudah dan cepat. “Hanya dalam beberapa menit, prosesnya sudah selesai, termasuk pengambilan sidik jari dan perekaman foto. Bagi masyarakat yang belum memiliki SIM, jangan ragu untuk mengurusnya. Luangkan sedikit waktu untuk datang ke kantor Satpas SIM Satuan Lalu Lintas di Polres Sumedang,” ajak Dadang.

Dadang juga menyampaikan apresiasinya kepada Polres Sumedang atas pelayanan pengurusan SIM yang baik dan efisien. “Pelayanannya sangat bagus,” pujinya.

Saat Dadang dan Diana mengurus SIM, ratusan warga lain juga terlihat mengurus pembuatan dan perpanjangan SIM. Meskipun antrean cukup panjang, suasana tetap tertib dan kondusif. Kepemilikan SIM memang sangat penting bagi setiap pengendara untuk memastikan keamanan dan ketertiban di jalan raya. SIM bukan sekadar untuk menghindari sanksi, tetapi juga sebagai bukti tanggung jawab dan kemampuan berkendara yang aman.

RELATED POSTS
FOLLOW US