Sumedang, Jurnal Pers86 || Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Satlantas Polres Sumedang kini menjadi contoh pelayanan publik yang prima. Komitmen terhadap profesionalisme dan kemudahan akses bagi masyarakat telah membuahkan hasil positif, menciptakan suasana yang nyaman dan efisien bagi para pemohon SIM, baik pembuatan maupun perpanjangan.
Keberhasilan ini tak lepas dari dedikasi petugas yang profesional dan sistem pelayanan yang terorganisir, ditandai dengan antrean tertib, petugas yang ramah dan informatif, serta prosedur yang jelas dan mudah dipahami. Yang terpenting, Satpas SIM Polres Sumedang berkomitmen untuk memberantas praktik calo dan memastikan seluruh proses berlangsung transparan.
Membuat SIM Baru: Persyaratan dan Prosedur
Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
– Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
– Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian.
– Tes psikologi untuk menilai kesiapan mental dan kepribadian dalam mengemudi.
– Memenuhi persyaratan usia minimal sesuai jenis SIM yang diajukan (SIM A, SIM C, SIM B1, dll).
– Pas foto sesuai ketentuan yang berlaku.
– Materai untuk penandatanganan dokumen.
– Pembayaran biaya sesuai tarif resmi yang telah ditetapkan. Hindari pembayaran diluar ketentuan resmi untuk mencegah praktik calo.
Perpanjangan SIM: Langkah Mudah dan Terpercaya
Proses perpanjangan SIM di Satpas SIM Polres Sumedang juga dirancang untuk memudahkan masyarakat. Pemohon cukup membawa:
– SIM lama yang masih berlaku.
– Fotocopy KTP yang masih berlaku.
– Pas foto sesuai ketentuan.
– Pembayaran biaya sesuai tarif resmi.
Seluruh proses, baik pembuatan maupun perpanjangan SIM, dilakukan secara transparan dan terbebas dari praktik calo. Masyarakat dihimbau untuk melaporkan segala bentuk penyimpangan atau upaya penipuan yang mengatasnamakan petugas Satpas SIM.
Komitmen Polres Sumedang:
Kanit Regident Polres Sumedang, IPDA Deden, menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik. “Profesionalisme dan kemudahan akses bagi masyarakat adalah prioritas utama kami. Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan meminimalisir kendala yang mungkin dihadapi. Evaluasi dan perbaikan sistem terus kami lakukan untuk memastikan pelayanan yang semakin optimal dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” ujarnya, Kamis (23/01/2025).
Satpas SIM Polres Sumedang juga menghimbau masyarakat untuk selalu mengecek informasi resmi melalui kanal-kanal resmi kepolisian sebelum melakukan pengurusan SIM, guna menghindari informasi yang menyesatkan dan upaya penipuan. Dengan pelayanan yang prima, transparan, dan bebas calo, diharapkan masyarakat semakin terbantu dan merasa aman dalam mengurus administrasi SIM mereka.