Sumedang, Jurnal Pers86 || Polres Sumedang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM keliling selama bulan Februari 2025. Layanan ini menjangkau berbagai wilayah di Kabupaten Sumedang dan terbuka bagi masyarakat baik dari dalam maupun luar Sumedang. Namun, perlu diingat bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Layanan SIM Keliling: Perpanjangan Mudah dan Praktis
Layanan SIM keliling merupakan program unggulan yang memudahkan masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas SIM. Dengan mobil keliling yang berjadwal, proses perpanjangan SIM menjadi lebih efisien dan terjangkau.
Penting! Perpanjangan SIM Sebelum Masa Berlaku Habis
Layanan SIM keliling Polres Sumedang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, permohonan perpanjangan harus dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Persyaratan Perpanjangan SIM A dan C:
Untuk memperpanjang SIM A atau C melalui layanan SIM keliling, Anda wajib membawa persyaratan berikut:
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– SIM asli dan fotokopinya
– Surat Keterangan Kesehatan dari dokter
– Surat Keterangan Psikologi