Satlantas Polres Sumedang Gelar Operasi Patuh Lodaya 2025: Fokus pada 7 Pelanggaran Prioritas untuk Kamseltibcarlantas

Posted by : jurnalp1 Juli 15, 2025 Tags : Ops patuh Lodaya , satlantas polres Sumedang

SUMEDANG, JURNAL PERS86 || Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumedang secara resmi memulai Operasi Patuh Lodaya 2025, sebuah operasi kepolisian terpusat yang bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan. Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 14 Juli hingga 27 Juli 2025, di seluruh wilayah hukum Kabupaten Sumedang.

Kasat Lantas Polres Sumedang, AKP Dini Kulsum Mardiani mewakili Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika menegaskan komitmen pihaknya dalam menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif. “Operasi Patuh Lodaya tahun ini kami fokuskan pada edukasi dan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang menjadi pemicu utama kecelakaan dan kemacetan,” ujar AKP Dini.

Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Lodaya 2025 akan memberikan perhatian khusus dan penindakan tegas terhadap tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi dan berpotensi tinggi menyebabkan fatalitas, antara lain:

1. Pengendara di bawah umur: Penegakan hukum bagi pengendara yang belum memenuhi syarat usia dan legalitas kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).
2. Penggunaan ponsel saat berkendara: Menindak pengendara yang terbukti menggunakan perangkat komunikasi, yang dapat mengalihkan fokus dan membahayakan keselamatan.
3. Berboncengan lebih dari satu orang: Penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang melanggar kapasitas angkut penumpang, meningkatkan risiko ketidakstabilan dan kecelakaan.
4. Tidak menggunakan helm SNI dan safety belt: Penegakan standar keselamatan wajib, yaitu penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara dan penumpang sepeda motor, serta sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat.
5. Pengendara dalam pengaruh alkohol: Penindakan terhadap pengemudi yang terbukti mengonsumsi minuman beralkohol, yang secara signifikan menurunkan kemampuan mengemudi.
6. Berkendara melawan arus: Pelanggaran fatal ini akan ditindak tegas mengingat risikonya yang sangat tinggi terhadap terjadinya tabrakan frontal.
7. Berkendara melebihi batas kecepatan: Penindakan terhadap pengemudi yang melampaui batas kecepatan yang ditetapkan, khususnya di area rawan kecelakaan, untuk mengurangi risiko kecelakaan parah.

Satlantas Polres Sumedang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat Sumedang untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Patuhi aturan, lengkapi kelengkapan kendaraan dan surat-surat, serta utamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya,” pungkas AKP Dini.

Dengan sinergi antara aparat kepolisian dan kesadaran masyarakat, diharapkan Operasi Patuh Lodaya 2025 dapat berkontribusi signifikan dalam mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Kabupaten Sumedang.

RELATED POSTS
FOLLOW US