Ricuh saat Pawai 17 Agustusan di Desa Citali Berakhir Damai, Tiga Orang Pelaku di Hukum Lari Mengelilingi Lapangan Sepak Bola

Posted by : jurnalp1 September 11, 2023 Tags : Desa citali , pawai hut kemerdekaan RI

Pamulihan, Jurnal Pers86 – Keributan sempat terjadi dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI di Desa Citali, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang

Kericuhan saat pawai dalam rangka HUT ke-78 akhirnya bisa diselesaikan di Pendopo Kantor Desa Citali dengan menghadirkan Korban dan tiga orang pelaku

Kesepakatan damai tersebut langsung disepakati oleh kedua belah pihak dan dibuat di Pendopo Desa Citali, di saksikan oleh Kepala Desa Citali, Tokoh Adat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan warga masyarakat Desa Citali.

Kericuhan itu bermula dari kepalahpahamahan antara keamanan Desa dengan segerombolan orang yang di duga mau mengacaukan acara ketika ditanya malah berbalik menyerang dengan cara memukul.

Salah satu Perawakilan Keluarga Korban, Kang Bren Mengatakan, Terkait Permasalahan tadi kenapa saya berbicara, mungkin rekan rekan semua tahu dan menyimak ini bukan rahasia pribadi lagi tapi sudah rahasia umum. Kenapa saya bertindak seperti itu dan berbicara sejauh itu mungkin, intinya kami keras dan tidak ingin ada kekerasan dan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang intinya jangan ada berpilaku semena mena.

“Apalgi itu adik saya yang bernama Bima itu sedang bertugas sebagai keamanan se-Desa Citali dalam rangka menyambut HUT RI ke 78, terus ada segerombolan orang yang mau mengacaukan acara tersebut disitu saudara Bima sebagai keamanan menanyakan ada apa tapi kenyataannya malah di serang,” ungkap Kang Bren.

Lebih lanjut, Kang Bren Menyampaikan,” Kami dari pihak keluaraga dari kejadian kemarin yang telah terjadi itu jangan sampai terulang kembali di kampung kami khususnya di Desa kami ini jangan sampai terjadi lagi kekerasan karena kekerasan bukan penyelesaian, kita sebagai warga Indonesia khususnya saya pribadi orang Sumedang asli jangan sampai kekerasan ini terjadi kembali, dan untuk kedepannya kami sekeluarga khususnya termasuk keluarga besar kami yang datang dari pagi sampai sore menginginkan jangan sampai terjadi peristiwa ini terulang kembali,” ujarnya.

“Dan berharap Seluruh masyarakat desa Citali wajib menjunjung tinggi nilai – nilai kerukunan masyarakat,” harap Kang Bren.

Sementara itu, Bima salah satu korban juga menuturkan, hasil mediasi tadi sangat puas dan Apabila terdapat masyarakat atau kelompok masyarakat yang mencoba melakukan tindakan sehingga menimbulkan kegaduhan akan di proses secara hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia,” tegas Bima.

“Dan tadi juga terlihat tiga orang yang membuat kegaduhan kericuhan paska pawai HUT kemerdekaan RI di Desa Citali di hukum dengan cara di suruh lari mengelilingi lapangan sepak bola sebanyak sepuluh putaran,” tuturnya

Untuk kedepannya kepada aparat penegak hukum bilamana ada tindakan yang mengakibatkan kericuhan atau kegaduhan diharapkan langsung ditindak dan diberikan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku jangan sampai ada pembiaran

Di tempat yang sama perwakilan tokoh adat dari sumedang Ahmad Suhiyat mengatakan, Hukum adat adalah keseluruhan kaidah-kaidah atau norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang berasal dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat.

“Tujuan diberlakukannya hukum adat adalah untuk mengatur tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi. Setiap wilayah di Indonesia memiliki hukum adatnya masing-masing untuk mengatur kehidupan bermasyarakat,” katanya

“Seperti, jika ada warga atau masyarakat suku tersebut melakukan hal tang tidak pantas atau senonoh dengan lawan jenis,mereka akan diarak oleh warga desa, dan dicambuk, namun jika warga desa menyerahkan semuanya kepada pihak yang berwajib mereka akan diadili atau dihukum menurut ketentuan hukum perundanga-undangan yang ada diindonesia,” paparnya.

(Ndi/Red)

RELATED POSTS
FOLLOW US