Redaksi

 

Jurnal Pers 86
PT. GLOBAL XPRES MEDIA

SK Menkumham RI Nomor : AHU-0007455.AH.01.01.Tahun 2017

SIUP : 530/1430/DPMPTSP/PM/BJ/XII/2019

Alamat Kantor Redaksi :

Jalan Abdi Negara Block H-10 No. 4 Rt 04/Rw 015, Ds. Rancaekek Wetan, Kec. Rancaekek, Kab. Bandung West Java. 

Phone : 087868889313 / 082319284009

 

Pembina/Penasehat :

Edi Sutiyo

 

Pimpinan perusahaan:

Rudi Supriatana /Aki Sa’faat

 

Pemimpin redaksi:

Rudi Supriatana/Aki Sa’faat

 

Wakil Pimpinan Redaksi :

Endi Kusnadi

 

Legal/bantuan hukum :

Lilis Fitriati, SH dan rekan, Ketua Gerakan Advokat dan Aktivis DPD Jawa Barat Edi Sutiyo

 

Redaktur Pelaksana / Staff IT :

Andi Rohidin, Joy, Asep Ruhiyat

 

Korwil Jabar :

Jajang A Syamsudin , Endi Kusnadi 

                      Korlip Jabar (Zaenal Abidin)

 

Wartawan:

Sumedang : Kabiro Sumedang (Andi Rohidin), Asep YH, Eka, Hendra, Oman, Jajat Sudrajat, Iyan Suryana, Kiki Hidayat 

Kab.Bandung : Herman (Kabiro), Asep

Kota Bandung : Kabiro ( Endang.s), Asep. Mulyana

Kota Bandung Wilayah Barat : Andri Yuandri 

Kabupaten Sukabumi : Zaenal Abidin (Kabiro)

Kabupaten Cirebon : Rahmat, Rokmat Wahyono

Kabupaten Majalengka : Kabiro (M.Salman)

 

PERINGATAN:

Jurnalis/wartawan MEDIA JURNAL PERS86.COM yang menjalankan tugas peliputan berita, iklan, atau advertorial dilengkapi dengan kartu pers dan surat tugas, serta namanya tercantum dalam boks redaksi. Kami mohon kerja sama dari seluruh pihak untuk memfasilitasi tugas jurnalistik mereka. Terima kasih atas kerja samanya.

Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 mengatur tentang sanksi pidana bagi siapa saja yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers. Pelanggaran pasal ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00. 

Tanggung Jawab:

MEDIA JURNAL PERS86.COM tidak bertanggung jawab atas tindakan oknum yang mengaku sebagai jurnalis kami tanpa tercantum namanya di boks redaksi. Laporkan tindakan tersebut kepada pihak berwenang jika Anda merasa dirugikan.