BANDUNG, JURNAL PERS86 || Polresta Bandung berhasil membongkar sindikat kejahatan yang meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penadahan, hingga pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya kasus curanmor di wilayah tersebut.
Tim penyidik Satreskrim Polresta Bandung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Penyelidikan awal membuahkan hasil dengan diamankannya dua orang pria berinisial G dan V di Cangkuang, Kabupaten Bandung.
“Di kediaman V, petugas menemukan 12 unit sepeda motor yang sebagian besar merupakan hasil curian,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (06/10/2025).
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, motor-motor curian tersebut diperoleh melalui modal dari orang tua V yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus operandi yang digunakan adalah membeli motor tanpa surat resmi, baik dari hasil curian maupun melalui transaksi di media sosial atau Cash on Delivery (COD).
Pemalsuan STNK untuk Legalkan Motor Curian
Untuk melegalkan motor-motor hasil kejahatan, tersangka G menghubungi Muhammad Julkipli, seorang pemalsu STNK. Tim Polresta Bandung segera mengamankan J, yang berperan sebagai pemalsu STNK.
“J membeli STNK bekas secara COD dari masyarakat seharga sekitar Rp250.000 per lembar untuk motor,” jelas Kapolresta Bandung Aldi Subartono “Kemudian, ia mengakali STNK tersebut dengan cara mengamplas identitas asli dan merekayasa ulang sesuai identitas motor curian atau pesanan pembeli. J menggunakan printer untuk memproduksi STNK palsu.”
J menjual STNK palsu tersebut seharga Rp500.000 untuk motor dan Rp1.500.000 untuk mobil. Berdasarkan pendalaman, J telah memalsukan sekitar 60 lembar STNK dan pernah dihukum dalam kasus serupa, baru bebas pada tahun 2024.
Penadah Ikut Diamankan
Selain ketiga pelaku di atas, polisi juga mengamankan tersangka keempat berinisial P, yang berperan sebagai penadah dan menjual motor hasil curian kepada G dan V.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pemalsuan Keterangan dalam Surat, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
“Himbauan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memasang kunci ganda pada kendaraan,” tegas Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono (Red)
