Polda Jabar Ungkap Kasus Asusila dan Pornografi Melalui Aplikasi Berbayar “HANI”

Posted by : jurnalp1 Maret 7, 2025

Bandung, Jurnal Pers86 || 7 Maret 2025 – Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Barat mengungkap kasus asusila dan pornografi yang melibatkan aplikasi berbayar “HANI”. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi pada 27 Februari 2025.

Penemuan aplikasi “HANI” bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh personel Subbid 3 Ditres Siber Polda Jabar. Tim menemukan aplikasi tersebut digunakan untuk panggilan video pribadi antara pengguna dan talent. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa agensi yang mengelola kegiatan ini bernama SFM Agency, yang dipimpin oleh seorang pria berinisial DA dan beralamat di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Penyidik melakukan penggeledahan di kantor SFM Agency dan menemukan aktivitas asusila yang melibatkan beberapa wanita yang tidak mengenakan busana. Aplikasi “HANI” memungkinkan pengguna dan talent untuk berinteraksi secara langsung melalui panggilan video berbayar.

DA, pemimpin SFM Agency, berperan sebagai pembuat akun Instagram SNM Agency dan ID Talent pada aplikasi “HANI”. Ia juga mengunggah foto-foto talent pada akun tersebut. MAE, pengurus agensi, mengawasi para talent dan memberlakukan denda jika target harian tidak tercapai. Para talent, seperti JZ, ST, NS, AA, dan SDR, ditugaskan untuk melakukan panggilan video dengan pengguna dan menunjukkan bagian sensitif tubuh mereka sesuai permintaan. Mereka menerima koin dari pelanggan yang terdaftar di aplikasi tersebut.

Selain “HANI”, ditemukan aplikasi mitra seperti Gula, Vcall, dan Dating.com yang memfasilitasi transaksi antara pengguna dan talent melalui panggilan video berbayar.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan menyita barang bukti berupa 14 unit handphone, 14 akun “HANI”, dua bundel rekening koran BCA, serta uang tunai senilai Rp250.000. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 56 KUHPidana.

RELATED POSTS
FOLLOW US