Polda Jabar Tegaskan Netralitas Polisi dalam Kampanye Pilkada 2024

Posted by : jurnalp1 Oktober 12, 2024 Tags : netralitas , pilkada , polisi

Bandung, Jurnal Pers86 || Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, khususnya selama masa kampanye.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K., menekankan bahwa kepolisian, khususnya Polda Jabar, akan tetap bersikap imparsial dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Setiap anggota Polda Jabar yang melanggar prinsip ini akan menghadapi tindakan disiplin yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Abraham pada hari Jumat, 11 Oktober 2024.

Abraham menjelaskan bahwa netralitas kepolisian diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan, termasuk Undang-Undang Kepolisian (No. 2/2002), Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Anggota Polri (No. 2/2003), dan diperkuat dengan arahan terbaru dari Kapolri.

Pasal 28 (1) Undang-Undang Kepolisian secara tegas menyatakan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.”

“Lebih lanjut, Pasal 28 (2) melarang anggota kepolisian untuk menggunakan hak pilih atau dipilih,” imbuhnya.

Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Anggota Polri (No. 2/2003) juga melarang anggota kepolisian untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis guna menjaga kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang harmonis.

Selain itu, Pasal 4 (H) Peraturan Kepolisian (No. 7/2022) menekankan bahwa setiap pejabat kepolisian wajib bersikap netral dalam kehidupan politik sebagai bagian dari etika kenegaraan mereka.

Abraham menegaskan kembali arahan pimpinan Polri untuk menjaga ketat netralitas di antara personelnya. Ia memperingatkan bahwa mereka yang melanggar aturan akan menghadapi konsekuensi serius.

Untuk memastikan kepatuhan yang ketat terhadap netralitas, Polda Jabar secara aktif melakukan kampanye kesadaran bagi personelnya melalui berbagai platform media sosial. Kampanye ini memberikan panduan tentang perilaku yang tepat, termasuk menghindari pose dalam foto yang mungkin menampilkan simbol yang terkait dengan calon pemilu, seperti nomor kampanye.

“Upaya ini dilakukan untuk menjamin keamanan, memastikan proses pemilu berjalan damai dan bermartabat,” pungkasnya.

Red / Bid Humas Polda Jabar

RELATED POSTS
FOLLOW US