Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD di Sumedang Menyusul Terbitnya UU Baru

Posted by : jurnalp1 Juni 4, 2024 Tags : bpd , Kepala Desa , masa jabatan

Sumedang, Jurnal Pers86 || Pj Bupati Sumedang, Yudia Ramli, memperpanjang masa jabatan 261 kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 270 desa di Sumedang menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan dilakukan pada peringatan hari lahir Pancasila, 1 Juni 2024, sebagai simbol semangat dalam menyelenggarakan pemerintahan yang sejalan dengan nilai Pancasila.

Pj Bupati Yudia menyatakan bahwa lahirnya Pancasila harus menjadi inspirasi dalam menjalankan pembangunan dan pemerintahan. Dengan perpanjangan masa jabatan, diharapkan para kepala desa dan BPD dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Para kepala desa diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam menjalankan program-program pemerintah, seperti penghapusan kemiskinan ekstrem dan penurunan stunting.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sumedang, Asep Aan Dahlan, menambahkan bahwa perpanjangan jabatan seharusnya memberikan dampak positif bagi masyarakat dan wilayahnya. Para kepala desa diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan perpanjangan masa jabatan yang diberikan. (Red)

 

RELATED POSTS
FOLLOW US