Panwaslu Tanjungsari Menggelar Rakor Pengawasan Kampanye Membangun Pemilu yang Transparan dan Adil

Posted by : jurnalp1 November 25, 2023 Tags : Panwaslu kecamatan tanjungsari , pemilu 2024

Tanjungsari, Jurnal Pers86 – Bertempat di bale budaya Desa Gudang panitia pengawas pemilihan umum kecamatan Tanjungsari mengadakan rapat koordinasi (rakor) pengawasan kampanye kepada pengawas kelurahan/desa di wilayah Tanjungsari. Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan panwaslu, narasumber ahli kepengawasan, serta peserta PKD, Sabtu (25/11/2023)

Dalam rakor ini, panwaslu kecamatan Tanjungsari fokus pada pengawasan tahapan pemilu, termasuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang dilakukan oleh PPK dan PPS. Mereka juga memantau kesiapan gudang logistik pemilu di PPK maupun PPS se-Kecamatan Tanjungsari, serta melakukan pengawasan terhadap zona pemasangan APK dan tempat rapat umum di wilayah Tanjungsari.

Panwaslu kecamatan Tanjungsari menjalankan tugasnya berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, Perbawaslu No.11 tahun 2023 tentang pengawasan kampanye pemilihan umum, PKPU No.15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, dan PKPU No.20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU No.15 tahun 2023.

Jadwal kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023, dan metode kampanye yang diperbolehkan antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, penggunaan media sosial, iklan media massa cetak, elektronik, dan internet, rapat umum, debat pasangan calon, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundangan-undangan.

Namun, dalam tahapan kampanye, pelaksana kampanye atau tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan pihak-pihak yang dilarang, seperti badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, badan pemeriksa keuangan, gubernur Bank Indonesia, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, pejabat negara yang bukan anggota partai politik dan menjabat sebagai pimpinan di lembaga non-struktural, aparatur sipil negara, TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa, serta warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih.

Ketua Panwaslu kecamatan Tanjungsari Imam Wahyu mengatakan, Dengan adanya rakor pengawasan kampanye ini, panwaslu kecamatan Tanjungsari berharap dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan memastikan bahwa tahapan kampanye pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Serta dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari tahun 2024 mudah mudahan tahapan kampanye di tahun 2024 ini semua bisa berjalan dengan regulasi yang sudah ditentukan,” ungkapnya. (Red)

 

RELATED POSTS
FOLLOW US