Nota Kesepakatan Tak Berujung: Karang Taruna Ciptasari Desak Kepala Desa Mundur

Posted by : jurnalp1 Juli 26, 2024 Tags : desa ciptasari , desak mundur , karang taruna

Pamulihan, Jurnal Pers86 – Suasana tegang menyelimuti Aula Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, pada Jumat (26 Juli 2024). Pertemuan panas antara Organisasi Pemuda Desa Ciptasari (Karang Taruna) dan Pemerintah Desa berpusat pada nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Desa Iis selama masa kampanye.

Anggota Karang Taruna menyatakan kekecewaan atas pengabaian yang tampak terhadap kesepakatan yang ditandatangani dengan calon tersebut.

“Janji-janji yang tercantum dalam nota kesepakatan, seperti berkolaborasi dengan Karang Taruna untuk memajukan desa dalam pembangunan dan segala aspek positif, serta memberdayakan Karang Taruna dan mengeksplorasi potensi Ciptasari, telah diabaikan,” ujar Ketua Karang Taruna, Tajidin, dengan nada frustrasi.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk mencari titik temu dan solusi. Karang Taruna berharap Pemerintah Desa akan memprioritaskan program-program yang telah disepakati. Mereka juga menuntut klarifikasi mengenai mekanisme transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.

Permasalahan yang diangkat oleh Karang Taruna termasuk penggunaan tanah desa untuk jalan umum tanpa konsultasi masyarakat. Tajudin menyoroti akses jalan menuju PT Gunung Jati Nusantara, Abdi, dan PT Mahadian Putra Pratama, yang terletak di Dusun Karang Nangka, Simpang RT 01, RW 09, Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang. Jalan ini, bagian dari PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) SPPT nomor 32.13.041.004.007-0096.0, terdaftar dalam Buku Desa Ciptasari C, nomor 11-V1, dengan luas total 28.758 meter persegi (sebagaimana tercatat dalam PBB SPPT). Tambahan 2.800 meter persegi dari tanah ini digunakan untuk jalan, yang melayani akses publik bagi semua, termasuk proyek perumahan yang sedang dikembangkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Namun, menurut Karang Taruna, tanah ini seharusnya tidak digunakan untuk jalan umum karena merupakan tanah murni desa.

Hendrawan, Ketua BPD Desa Ciptasari dan Ketua FKBPD (Federasi Badan Konsultasi Desa) Kecamatan Pamulihan, menyatakan bahwa Karang Taruna menuntut pertanggungjawaban terkait pernyataan kesepakatan yang dibuat oleh Kepala Iis selama kampanye. “Kepala Desa tidak menjalankan kesepakatan ini, dan BPD mendorong solusi yang disepakati bersama untuk menemukan jalan terbaik,” katanya.

Pertemuan kedua tidak berhasil mencapai kesepakatan. “Oleh karena itu, kami akan mengundang seluruh tokoh masyarakat untuk pertemuan BPD khusus guna menangani masalah di Desa Ciptasari,” tambah Ketua BPD.

Terkait tuntutan Karang Taruna agar Kepala Desa Iis mengundurkan diri, Ketua BPD menyatakan bahwa mediasi akan dilakukan kembali dalam dua minggu.

Di tempat yang sama, anggota Karang Taruna Ciptasari menyatakan harapan agar Karang Taruna dan Pemerintah Desa dapat menemukan titik temu dan bekerja sama untuk membangun desa yang lebih maju dan sejahtera

(Jajang/Red)

 

RELATED POSTS
FOLLOW US