Mendes PDT Instruksikan Kepala Desa Alokasikan 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Posted by : jurnalp1 Februari 6, 2025

Jurnal Pers86 || Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengeluarkan instruksi kepada seluruh kepala desa di Indonesia untuk mengalokasikan minimal 20% dana desa tahun 2025 untuk program ketahanan pangan.

Instruksi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur panduan penggunaan dana desa untuk mendukung swasembada pangan nasional.

Program dan kegiatan ketahanan pangan ini akan dijalankan oleh BUM Desa, BUM Desa bersama, dan lembaga ekonomi masyarakat di desa.

Berikut poin-poin penting dari instruksi Mendes PDT:

– Alokasikan minimal 20% dana desa untuk ketahanan pangan.

– Pengembangan program dan kegiatan dilakukan oleh BUM Desa, BUM Desa bersama, dan lembaga ekonomi masyarakat di desa.

– Dana desa dialokasikan sebagai penyertaan modal atau investasi untuk kegiatan ketahanan pangan.

– Keputusan alokasi dana desa untuk ketahanan pangan harus disepakati dalam musyawarah desa atau musyawarah antar desa.

Tujuan dari instruksi ini adalah:

– Meningkatkan akuntabilitas belanja dana desa untuk ketahanan pangan.

– Meningkatkan kapasitas produksi pangan lokal, kualitas pangan, dan keberagaman pangan di desa.

– Meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor usaha pangan (hulu dan/atau hilir).

– Memperluas lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

– Meningkatkan kerja sama dan kolaborasi di desa, antar desa, dan antar pelaku ekonomi di sektor pangan.

– Membuat desa mandiri dan menjadi lokomotif terdepan dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.

Instruksi ini juga membawa angin segar bagi pengurus Bum Desa dan pelaku usaha di desa dengan mendorong:

– Evaluasi dan perbaikan sistem kepengurusan Bum Desa yang tidak produktif.

– Peningkatan kepercayaan kepada pengurus Bum Desa untuk bekerja profesional, inovatif, dan bertanggung jawab.

– Semangat bersama dalam menumbuhkembangkan Bum Desa.

– Bum Desa menjadi badan usaha milik desa yang mampu mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Dengan langkah ini, diharapkan dapat mendorong kemajuan ekonomi desa dan membantu mewujudkan swasembada pangan nasional.

RELATED POSTS
FOLLOW US