
Bandung, Jurnal Pers86 || Seorang pria berinisial B (31) asal Desa Marga Mulia, Pengalengan, Kabupaten Bandung, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap tiga korban—satu anak dan dua orang dewasa. Modus yang digunakan tersangka sangat licik: ia berpura-pura sebagai dukun yang mampu menyembuhkan penyakit dan meningkatkan rezeki.
Peristiwa ini bermula di sebuah warung cireng. Tersangka mendekati ibu dari salah satu korban, yang saat itu sedang sakit. Dengan licik, B melakukan video call dengan keluarga korban, mengaku mendapat perintah dari leluhur untuk datang dan mengobati sang ibu. Kepercayaan keluarga korban pun dimanfaatkannya.
“Saat itu, ibu salah satu korban sedang sakit. Tersangka melakukan video call dan mengklaim bahwa leluhurnya memerintahkan dia untuk datang ke rumah korban guna mengobati,” jelas Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis, 13 Februari 2025.
Pada malam hari, B datang ke rumah korban mengendarai sepeda motor. Di sana, ia mendapati dua korban, E dan ANSR, sedang bertengkar. Melihat kesempatan ini, B langsung memanfaatkannya.
“Tersangka mengklaim mereka kerasukan makhluk halus dan perlu segera diobati,” ujar Kombes Pol Aldi. Dengan dalih pengobatan inilah, B melancarkan aksinya. Ia mencabuli korban E di belakang rumah.
Keesokan harinya, B meminta keluarga korban membeli sesajen untuk ritual penyembuhan di mata air Cekah Hurufan, Banjaran. Ia bahkan menginap di rumah korban. Namun, di pagi hari, B kembali melakukan pencabulan terhadap korban lainnya: anak perempuan berinisial GNA di dapur, dan ANSR di rumah sebelah.
“Tindakan tersangka meliputi memeluk, mencium bibir korban, hingga melakukan pelecehan lainnya,” lanjut Kombes Pol Aldi.
Polisi masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor ke Polresta Bandung. Atas perbuatannya, B dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap modus penipuan dan kejahatan yang mengatasnamakan hal-hal supranatural.
