Aturan Diabaikan, Misteri Pungli PTSL di Desa Tomo: Perbedaan Versi Antara Warga dan Pihak Desa Berbeda

Posted by : jurnalp1 Januari 31, 2025 Tags : desa tomo , Ptsl , pungli

Sumedang, Jurnal Pers86 || Pemerintah telah mengeluarkan aturan tegas terkait pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL), berdasarkan SK 3 Menteri dan Perda No. 4 Tahun 2023.  Aturan ini memberikan sanksi pidana bagi pelaku pungli, yang dapat dijerat pasal 368 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 junto 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pungli dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diberantas.

Di Jawa Barat, pemerintah menetapkan biaya resmi PTSL sebesar Rp 150.000 per bidang, yang meliputi biaya materai, pemasangan patok, dan transportasi.  Segala pungutan di luar biaya tersebut dilarang keras.

Ironisnya, meskipun aturan tersebut telah ditetapkan, praktik pungli diduga masih terjadi di lapangan.  Di Desa Tomo, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, beberapa warga melaporkan adanya pungutan liar yang jauh melebihi ketentuan resmi.  Di wilayah Ciselang dan Sukaresmi, warga mengaku dikenakan biaya penebusan sertifikat bervariasi, mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 600.000.untuk dua sertifikat Salah satu warga menyebutkan adanya pungutan tersebut dilakukan oleh Lebe dan panitia PTSL setempat.

Konfirmasi kepada Kepala Desa melalui pesan WhatsApp pada Jum’at (31/01/2025) hanya menghasilkan pernyataan bahwa biaya PTSL sesuai aturan, yaitu Rp 150.000 per bidang.  Namun, Kepala Desa tidak menanggapi pertanyaan terkait laporan warga yang dikenakan biaya jauh lebih tinggi.

Warga mendesak Dinas terkait untuk turun lapangan dan menyelidiki kebenaran laporan tersebut.  Mereka berharap pemerintah menindak tegas pelaku pungli agar niat baik program PTSL tidak dirusak dan hak-hak masyarakat terlindungi.  Tindakan tegas dan efek jera diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik pungli serupa di masa mendatang. (Red)

RELATED POSTS
FOLLOW US