Polda Jabar Bongkar Ratusan Kasus Narkoba, Ungkap Jaringan Internasional hingga Industri Rumahan

Posted by : jurnalp1 September 29, 2025 Tags : narkoba , Polda Jabar

BANDUNG, JURNAL PERS86 || Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama jajaran Polrestabes, Polresta, dan Polres berhasil mengungkap 257 kasus narkotika selama bulan September 2025. Operasi ini berhasil mengamankan 317 tersangka, terdiri dari 314 laki-laki dan 3 perempuan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini terkait dengan jaringan internasional yang berpusat di Malaysia, Iran, Jakarta, dan beberapa wilayah di Jawa Barat.

“Para pelaku menggunakan modus operandi jaringan terputus dengan transportasi darat melalui jalur tol, serta memanfaatkan aplikasi maps dan media sosial untuk mengedarkan narkoba,” jelas Kombes Pol. Hendra, Senin (29 September 2025)

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:

– 10.946 gram sabu
– 556 butir ekstasi
– 14.132 gram ganja
– 8.084 gram tembakau sintetis
– 560 ml cairan tembakau sintetis
– 6,2 gram bibit tembakau sintetis
– 272.625 butir obat keras terbatas (OKT)
– 2.986 butir psikotropika

Selain itu, polisi juga berhasil membongkar praktik home industry pembuatan tembakau sintetis. Modusnya, tersangka membeli tembakau melalui media sosial, mencampurnya dengan cairan narkotika dan alkohol, lalu menjualnya setelah dikeringkan dengan harga Rp50 ribu per 0,5 gram dan Rp100 ribu per gram.

Salah satu kasus menonjol terjadi di Bandung Kulon pada 27 Agustus 2025, di mana tiga remaja berinisial ALR (18), MNF (18), dan ABS (19) ditangkap dengan barang bukti tembakau sintetis, timbangan digital, alat produksi, uang tunai Rp1,3 juta, dan beberapa telepon genggam. Polisi masih memburu tersangka lain berinisial A yang masuk DPO.

Kasus lainnya terungkap di Cimahi Utara pada 26 Agustus 2025, dengan penangkapan IAS (alias Kunto) dan MSA (alias Edgar). Barang bukti yang disita berupa ratusan bungkus tembakau sintetis siap edar, ganja, serta peralatan produksi. Kedua tersangka mengaku memproduksi sendiri tembakau sintetis dari cairan narkotika seharga Rp12 juta yang diolah menjadi sekitar 300 gram tembakau siap edar, dengan keuntungan mencapai Rp30 juta.

Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan komitmen Polda Jabar dalam memberantas narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di Jawa Barat. Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama memberikan informasi jika ada indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

RELATED POSTS
FOLLOW US