
SUMEDANG, JURNAL PERS86 || Jajaran Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok dukun pengganda uang yang meresahkan masyarakat. Seorang pelaku berinisial K alias AA (48), warga Kecamatan Rancakalong, berhasil diamankan setelah dilaporkan oleh korban berinisial YS (53) dari Sumedang Utara.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., dalam keterangan resminya saat Press Release di Mapolres Sumedang, menjelaskan bahwa tersangka yang berprofesi sebagai sopir ini mengaku sebagai dukun yang mampu melipatgandakan uang. Modus ini berhasil memperdaya korban hingga menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2.660.000 pada Jumat, 25 April 2025, di rumah tersangka di Dusun Cikondang, Desa Pamekaran, Kecamatan Rancakalong.
“Tersangka menjanjikan uang korban akan bertambah dua kali lipat dalam waktu satu minggu setelah dilakukan ritual penarikan uang ghaib. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak menerima hasil seperti yang dijanjikan,” ungkap Kapolres.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
– 1 buah peti box hitam
– 980 lembar uang mainan pecahan Rp 100.000
– 100 lembar uang mainan pecahan Rp 50.000
Barang-barang ini digunakan tersangka untuk meyakinkan korban dalam praktik penipuannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Polres Sumedang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya pada praktik perdukunan yang menjanjikan kekayaan instan. Masyarakat diharapkan lebih rasional dan melaporkan segala bentuk praktik mencurigakan kepada pihak berwajib.
