Polresta Bandung Ungkap 181 Kasus Narkoba Semester I 2025, Naik Signifikan Dibanding Tahun Lalu

Posted by : jurnalp1 Juli 29, 2025 Tags : polresta bandung , Satres narkoba

BANDUNG, JURNAL PERS86 || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung melaporkan peningkatan signifikan dalam pengungkapan kasus narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang (narkoba) selama semester pertama tahun 2025.  Dalam konferensi pers Selasa (29/07/2025). Polresta Bandung memaparkan data yang menunjukkan peningkatan drastis dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Lonjakan Kasus dan Tersangka:
Jumlah laporan polisi terkait narkoba meningkat 61,1%, dari 112 kasus pada semester pertama 2024 menjadi 181 kasus pada semester pertama 2025.  Jumlah tersangka juga meningkat tajam, naik 88,39% dari 112 orang menjadi 211 orang.

Barang Bukti yang Diamankan:
Peningkatan yang paling menonjol terlihat pada barang bukti yang disita.  Polresta Bandung berhasil mengamankan:
– Sabu: 485,43 gram
– Sintetis: 798,24 gram
– Ganja: 1.920,95 gram
– Obat Keras Tertentu (OKT): Lebih dari 1.941.188 butir
– Psikotropika: 480 butir
– Ekstasi: 5 butir

Lonjakan signifikan terjadi pada penyitaan OKT, yang meningkat hingga 21.455,84%.  Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan 1,9 juta butir OKT menjadi faktor utama peningkatan jumlah barang bukti secara keseluruhan.  Beliau juga menyoroti peningkatan kasus sabu (21%) dan ganja (437,6%).

Pengungkapan Kasus di Bulan Juli 2025:
Pada bulan Juli 2025 saja, Polresta Bandung mencatat 21 laporan polisi dengan 24 tersangka.  Barang bukti yang disita meliputi 65,99 gram sabu, 183,77 gram sintetis, 2.834 butir OKT, dan 166 butir psikotropika.

Modus Operandi dan Kasus Menarik:
Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, termasuk sistem tempel, pengiriman paket, dan transaksi daring melalui media sosial.  Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah keterlibatan pasangan suami istri residivis yang berperan sebagai kurir dan pengemas narkoba.  Istri pelaku juga terlibat dalam proses pembuatan sintetis dalam skala kecil.

Tindakan Hukum:
Seluruh tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam undang-undang yang berlaku, termasuk:

– Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6-20 tahun dan denda Rp 10 miliar)
– Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pidana penjara 5-20 tahun dan denda Rp 8 miliar)
– Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
– Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan

RELATED POSTS
FOLLOW US