Polres Sumedang Ungkap Kasus Curas dan Curanmor, Lima Tersangka Ditangkap

Posted by : jurnalp1 Juli 24, 2025 Tags : curanmor , curas , Polres Sumedang

SUMEDANG, JURNAL PERS86 || Kepolisian Resor (Polres) Sumedang berhasil mengungkap dua kasus kejahatan menonjol, pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).  Lima tersangka telah ditangkap,  sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).  Pengungkapan kasus ini diumumkan Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Selasa (23/7/2025).

Kasus curas melibatkan satu tersangka, DR alias IJANG (27), yang menggunakan modus pura-pura ditabrak untuk merampas sepeda motor korban.  Sementara itu, empat tersangka lainnya – AG alias LEDUS (22), BGA (31), TH (32), dan AS (26) – terlibat dalam kasus curanmor. Mereka menggunakan obeng dan kunci T untuk membobol kendaraan.

Polisi mengamankan tiga unit sepeda motor, dua obeng, satu kunci T, satu potong baju, dan satu STNK sebagai barang bukti.  DR dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, sementara empat tersangka curanmor dijerat Pasal 363 KUHP,  dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Sumedang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan.  Beliau juga menekankan komitmen Polres Sumedang dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.  “Penggunaan pengaman ganda pada kendaraan sangat disarankan,” tambah AKBP Sandityo.

RELATED POSTS
FOLLOW US