Kab.Bandung, Jurnal Pers86 || Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat-obatan terlarang dan minuman keras (miras) dalam skala besar. Dalam dua pekan terakhir, Satuan Narkoba Polresta Bandung mengamankan 1.924.769 butir obat keras tertentu, seperti Tramadol dan Eximer, serta 8.048 botol miras berbagai merek. Pengungkapan ini merupakan prestasi signifikan dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah Bandung Raya.
Pengungkapan Terbesar di Bojongsoang, Sebelas Tersangka Diamankan
Titik pengungkapan terbesar berlokasi di Bojongsoang, dengan sebelas tersangka berhasil diamankan, termasuk dua tersangka utama yang diduga sebagai aktor kunci dalam distribusi obat-obatan terlarang tersebut. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menyatakan bahwa dengan jumlah obat yang disita, Polresta Bandung berhasil menyelamatkan sekitar 400.000 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan obat keras tersebut, dengan asumsi setiap orang mengonsumsi lima butir obat.
Asal-usul Obat Masih Diselidiki, Diduga dari Luar Jawa Barat
Polisi masih menyelidiki asal-usul obat keras tersebut. Namun, dugaan sementara menunjukkan bahwa obat-obatan tersebut berasal dari luar Jawa Barat. Penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap jaringan besar di balik peredarannya.
Komitmen Polresta Bandung dan Imbauan kepada Masyarakat
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polresta Bandung dalam memberantas peredaran narkoba, miras, dan penyakit masyarakat lainnya. Kapolresta Bandung mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pemberantasan ini dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang atau miras ilegal. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Ancaman Hukuman Berat bagi Para Tersangka
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp5 miliar. Pasal 436 ayat 1 dan 2 juga diterapkan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.