
Sumedang, Jurnal Pers86 || Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp754.511.918 yang merupakan kelebihan pembayaran pada empat proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Uang tersebut dikembalikan ke kas daerah Pemkab Sumedang melalui Bank BJB pada Kamis (19/12/2024), setelah sebelumnya ditemukan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tahun 2022.
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, menyatakan pengembalian ini sebagai bentuk komitmen Kejari dalam mencegah kebocoran keuangan negara. “Pengembalian uang negara ini melalui Bank BJB merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menjaga integritas keuangan, khususnya dalam proyek pembangunan,” tegas Adi dalam keterangan persnya, Kamis (19/12/2024). Ia menekankan keberhasilan ini sebagai hasil sinergi yang kuat antara Kejari Sumedang dan Pemerintah Kabupaten Sumedang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kerjasama tersebut, menurut Adi, merupakan langkah preventif untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. “Sinergi ini akan terus kami jaga untuk mencegah kebocoran kas daerah dari berbagai sektor. Ini bukti nyata komitmen bersama dalam melindungi keuangan negara,” tambahnya.
Penjabat (Pj.) Bupati Sumedang, Yudia Ramli, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejari Sumedang atas tindakan tegas dan cepat ini. Ia menilai langkah tersebut tidak hanya menegakkan keadilan, tetapi juga memastikan penggunaan anggaran daerah sesuai peruntukannya untuk pembangunan.
“Terima kasih kepada Kejari Sumedang atas bantuan hukumnya sehingga uang negara dapat kembali ke kas daerah. Ini merupakan komitmen bersama untuk membangun Sumedang yang lebih baik, lebih transparan, dan akuntabel,” ungkap Yudia.
Pengembalian dana ini, lanjut Yudia, menjadi momentum penting bagi Pemkab Sumedang untuk meningkatkan akuntabilitas dan pengawasan proyek pembangunan. Diharapkan, langkah ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan penyimpangan.
