Mengawal Ketertiban Masyarakat: Satpol PP Kabupaten Sumedang Berhasil Mengamankan 123 Botol Minuman Beralkohol

Posted by : jurnalp1 Maret 11, 2024 Tags : 123 botol miras , penindakan , Satpol-PP Sumedang

Sumedang, Jurnal Pers86 – Pada hari Minggu, tanggal 10 Maret 2024, antara pukul 18.00 WIB hingga 23.30 WIB, telah berlangsung kegiatan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang. Kegiatan ini dipimpin oleh Ian Ariandhy, S.STP, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Sumedang, dan didampingi oleh tiga anggota Tim Kelongwewe pada Bidang PPUD, yaitu Aris Supriatna, Taufik Hidayat, dan Iwan Suhendar.

Dasar kegiatan ini adalah:

1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol;

2. Perda Kab. Smd Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;

3. Surat Perintah Kasatpol PP Kab. Smd Nomor: 800.1.11.1/54/2024 tanggal 5 Maret 2024.

Hasil dari kegiatan penegakan peraturan ini adalah sebagai berikut:

1. Ditemukan pelanggaran di rumah tinggal milik Atang Sutisna yang berlokasi di Dusun Cicabe. Barang bukti yang diamankan adalah 2 botol anggur putih besar, 5 botol Intisari, dan 6 botol AO besar.

2. Ditemukan pelanggaran di depot jamu milik Mila Kurniawati yang berlokasi di Dusun Depok. Barang bukti yang diamankan antara lain 24 botol Intisari, 9 botol Amer Besar, dan sejumlah botol minuman lainnya.

3. Ditemukan pelanggaran di depot jamu milik Tatang yang berlokasi di Pasar Baru. Barang bukti yang diamankan antara lain 4 botol Intisari, 2 botol Amer besar, dan beberapa botol minuman lainnya.

4. Ditemukan pelanggaran di depot jamu milik Dedeng Uje yang berlokasi di Dusun Cibawang. Barang bukti yang diamankan adalah 3 botol Intisari dan 1 botol anggur hijau.

5. Ditemukan pelanggaran di depot jamu milik Rizal yang berlokasi di lingkungan Bojong Ciakar. Barang bukti yang diamankan antara lain 2 botol Brs Anker, 1 botol Guines, dan beberapa botol minuman lainnya.

Total, kami telah mengamankan 123 botol minuman beralkohol dari berbagai merk.

Sebagai tindak lanjut, para pemilik depot di atas telah diperintahkan untuk menghadap ke PPNS Satuan Polisi Pamong Praja pada hari Rabu, 13 Maret 2024, pukul 09.00 WIB untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kami berharap dengan penegakan peraturan ini, dapat terciptanya situasi dan kondisi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan 1445 H.

 

RELATED POSTS
FOLLOW US