Operasi Gabungan Tim Mabes Polri dan Polda Jabar Ungkap Jaringan Perakit Senapan Angin Otomatis di Jatinangor

Posted by : jurnalp1 Februari 29, 2024 Tags : Mabes polri , Polda Jabar , senapan angin otomatis

Sumedang, Jurnal Pers86 – Penangkapan perakit senapan angin otomatis di wilayah Cipacing, Jatinangor, Jawa Barat bermula dari penelusuran di media sosial YouTube. Channel Arumsari APC milik MDS, seorang warga Cipacing, Jatinangor, menjadi titik awal penemuan. Selain MDS, dua pemilik bengkel, PE dan HS, juga ikut diamankan. Mereka semua merupakan warga Cipacing, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.

AKP Erwinsyah Putra Rambe, petugas Subdit Kamneg unit Wassendak Polda Jabar, mengatakan bahwa sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2022, senapan angin otomatis dilarang. Senjata non-organik POLRI/TNI yang diperbolehkan hanyalah manual dan semi otomatis,” katanya.

Senapan angin seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan latihan olahraga menembak dan dilarang untuk digunakan berburu satwa yang dilindungi. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan empat pucuk senapan angin otomatis. Harga jual senapan ini berkisar antara Rp. 7.500.000,- hingga Rp. 11.000.000,-.

Erwinsyah menambahkan bahwa senapan angin otomatis sangat berbahaya jika dimiliki oleh masyarakat sipil. Jika disalahgunakan, senapan ini bisa melukai bahkan membunuh. Hal ini disebabkan karena senapan angin otomatis dibuat dengan kekuatan pendorong gas CO2, yang membuat daya dorong pelurunya sangat kuat dan kencang.

Erwinsyah menghimbau kepada para pengrajin senapan angin untuk tidak mencoba membuat atau merakit senapan angin otomatis. Dikhawatirkan, senapan ini bisa digunakan sebagai alat kejahatan dan kriminalitas.” Pungkasnya.

 

RELATED POSTS
FOLLOW US